Buku ini dirancang untuk memberikan panduan praktis dan teoritis dalam menangani barang berbahaya yang diangkut menggunakan moda transportasi jalan. Disusun secara sistematis, buku ini membahas berbagai aspek penting, mulai dari filosofi barang berbahaya hingga prosedur tanggap darurat.
Terminal barang di Indonesia—berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 02Tahun 2018—didefinisikan sebagai tempat (ruang) untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. Dalam perkembangannya, telah terjadi evolusi fungsi dari termi…