Terminal barang di Indonesia—berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 02Tahun 2018—didefinisikan sebagai tempat (ruang) untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. Dalam perkembangannya, telah terjadi evolusi fungsi dari termi…