Text
MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Menurut Occupational Safety and Health Administration, perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat menghadapi biaya yang mencapai $1,5 juta per kasus, tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan dan dampaknya terhadap operasional bisnis. Dengan menerapkan sistem manajeman kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang ketat, perusahaan dapat menghindari pengeluaran besar akibat kecelakaan kerja.
Di Indonesia, laporan dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 mencatat bahwa klaim asuransi kecelakaan kerja meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan total pembayaran mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun pada tahun 2021. Tanpa penerapan sistem manajemen K3 yang baik, perusahaan berisiko mengalami kerugian finansial yang besar akibat kompensasi kecelakaan, kehilangan produktivitas, serta biaya pemulihan yang tinggi.
Manajemen K3 adalah suatu pendekatan multidisiplin yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi tenaga kerja. Dengan dukungan regulasi, standar internasional, serta inovasi teknologi, penerapan manajemen K3 yang efektif dapat memberikan manfaat yang signifikan baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan.
Tidak tersedia versi lain