Text
PERENCANAAN TERMINAL BARANG DALAM PERSPEKTIF LOGISTIK
Terminal barang di Indonesia—berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 02Tahun 2018—didefinisikan sebagai tempat (ruang) untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. Dalam perkembangannya, telah terjadi evolusi fungsi dari terminal barang yang relatif sederhana menuju ke fungsi yang lebih kompleks. Dalam hal ini, terminal barang dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dari aspek transportasi dan logistik, serta dilengkapi dengan area berupa pusat kegiatan logistik, bersifat multimoda, dan melayani moda transportasi barang secara lengkap, yaitu moda transportasi jalan, kereta api, dan inland waterwayatau maritim.
Peran dan posisi terminal barang dalam sistem logistik, klasifikasi terminal barang, dan evolusi terminal barang merupakan konsep dasar yang sangat penting. Keberadaannya juga perlu didukung regulasi dalam cakupan global, regional, dan Indonesia dalam konteks logistik. Selain penyelenggaraan terminal negara maju dan berkembang yang diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan (benchmark), perencanaan terminal barang di Indonesia juga membutuhkan landasan pikir, analisis standar pelayanan minimum (SPM) terminal barang, nilai tambah, dan kelayakan pembangunan terminal barang.
Dalam aspek lokasi, juga diperlukan kriteria dan metode dalam penentuan lokasi terminal barang berbasis spasial. Desain terminal barang juga tidak dapat dilepaskan dari konteks kewilayahan dan fasilitas yang ada di dalam terminal barang dalam perspektif logistik. Perkembangan dunia logistik yang terus bergerak akan menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan terminal barang di masa depan. Hal ini juga berdampak penyelenggaraan dan pengelolaan angkutan barang dalam konteks dinamika perkembangan kota-kota di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain